di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1 /POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 1 /POJK.05/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mendorong penempatan investasi yang aman dan sesuai dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank yang bersifat jangka panjang, serta mendorong peranan investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) untuk menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dengan proporsi minimum tertentu dari total investasi. LJKNB yang dimaksud meliputi perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, lembaga penjaminan, dana pensiun pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Besaran minimum investasi SBN bervariasi antara 20% hingga 50% tergantung pada jenis LJKNB.
Secara lebih rinci, perusahaan asuransi jiwa dan dana pensiun pemberi kerja diwajibkan untuk menempatkan paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi perusahaan pada SBN. Perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, dan lembaga penjaminan diwajibkan untuk menempatkan paling rendah 20% dari seluruh jumlah investasi lembaga pada SBN. BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk menempatkan paling rendah 50% dari seluruh jumlah investasi Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan pada SBN. BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menempatkan paling rendah 30% dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan pada SBN.
Perhitungan penempatan investasi pada SBN termasuk kepemilikan SBN oleh LJKNB melalui reksadana.