Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi

Juga dikenal sebagai: PP 51/2012 · PP No. 51 Tahun 2012 · PP Nomor 51 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2012Tanggal Penetapan:18 April 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSumber Daya Manusia Di Bidang Transportasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2012
Tanggal Penetapan18 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi agar menjadi prima, profesional, dan beretika. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait transportasi, seperti perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan lalu lintas jalan. Peraturan ini mengatur pendidikan dan pelatihan (Diklat) transportasi, yang meliputi jalur dan jenjang pendidikan formal dan nonformal. Diklat ini harus berbasis kompetensi dan diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta prasarana dan sarana yang harus dipenuhi. Penyelenggara Diklat wajib mendapatkan izin dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur perlindungan kerja dan waktu kerja bagi tenaga kerja di bidang transportasi, serta kontribusi dari penyedia jasa transportasi dalam pengembangan sumber daya manusia.

  1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin penyelenggaraan Diklat Transportasi dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
  2. Permohonan izin penyelenggaraan Diklat Transportasi yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  1. Penyelenggara Diklat Transportasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
  2. Penyedia Jasa transportasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.