di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretariat Daerah:
Sekretariat DPRD: