Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 5/2002 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2002Tanggal Penetapan:22 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perkoperasian
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 Mei 2002
Tanggal Penetapan22 Mei 2002
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Perkoperasian dibentuk dengan tujuan untuk menunjang kelangsungan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah dan pengembangan koperasi di Kota Metro. Kebijakan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan kepada koperasi yang akan didirikan, yang sudah berdiri, dan yang memiliki dana pembangunan daerah kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Retribusi: Pendirian koperasi, daftar ulang koperasi yang telah berbadan hukum, dan dana pembangunan daerah kerja koperasi.
  2. Subjek Retribusi: Sekelompok orang atau badan hukum yang akan mendirikan koperasi dan koperasi yang sudah berbadan hukum.
  3. Penggolongan Koperasi: Koperasi digolongkan berdasarkan aset yang dimiliki (Golongan I hingga IV) untuk menentukan besaran retribusi daftar ulang.
  4. Besaran Retribusi:
    • Retribusi pendirian koperasi primer dan sekunder ditetapkan dengan nominal yang berbeda.
    • Retribusi daftar ulang koperasi dibedakan berdasarkan golongan koperasi.
    • Retribusi dana pembangunan daerah kerja ditetapkan sebesar 25% dari dana yang disisihkan.
  5. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut saat pengajuan berkas pendirian atau daftar ulang, dan dana pembangunan daerah kerja dibayar setelah tutup buku. Pembayaran dilakukan melalui Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melunasi kewajibannya dikenakan sanksi berupa: a. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tidak dapat diterbitkan; b. Badan Hukum Koperasi dapat dibatalkan. 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.