Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1990 tentang Pengesahan Fourth Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1990 · Keppres No. 44 Tahun 1990 · Keppres Nomor 44 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1990Tanggal Penetapan:20 September 1990
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Fourth Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1990
Tanggal Penetapan20 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Fourth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama internasional di bidang pos, khususnya dalam memperlancar penyelenggaraan dan pelayanan pos kepada masyarakat, terutama dalam hubungan pos luar negeri.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengesahkan protokol tambahan keempat yang merupakan hasil dari Kongres Perhimpunan Pos Sedunia yang diadakan di Washington DC, Amerika Serikat. Protokol ini ditandatangani pada tanggal 14 Desember 1989 dan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris terlampir pada keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)