Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2023 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2023 · Permendagri No. 9 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:13 Juli 2023
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaOrientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan13 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2014 tentang Orientasi Kepemimpinan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 656).

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan tujuan meningkatkan kapasitas, kinerja, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Orientasi Kepemimpinan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan wajib diikuti satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji. Istri/suami Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat mendampingi dan mendapatkan materi orientasi tersendiri.

Kurikulum Orientasi Kepemimpinan meliputi model, rumpun materi (ketahanan nasional, sistem pemerintahan Indonesia, isu strategis, kepemimpinan, penegakan peraturan, isu aktual, dan aktualisasi), materi, metode, dan skenario pembelajaran. Evaluasi pembelajaran dilakukan terhadap narasumber, peserta, dan proses penyelenggaraan. Narasumber/fasilitator berasal dari pejabat negara, pakar/praktisi, akademisi, serta pejabat fungsional/struktural yang terlatih.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengikuti orientasi diberikan sertifikat oleh Menteri dan diharapkan melakukan pengembangan sumber daya manusia untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menteri melakukan pembinaan substansi materi pembelajaran melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian untuk mengukur implementasi rencana aksi pengembangan sumber daya manusia. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)