Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan daerah, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, menyediakan kebutuhan bahan baku bagi industri, memelihara kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, serta memelihara keharmonisan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan perlindungan PR untuk hasil unggulan dan non-unggulan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan Pertanian.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan komoditas unggulan dan non-unggulan PR, membentuk tim penetapan harga, menetapkan jenis dan satuan ukuran produk, melakukan pembinaan dan pengawasan, menyusun sistem dokumentasi PR, menerbitkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, serta melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembentukan tim penetapan harga komoditas PR yang terdiri dari Pemerintah Daerah, asosiasi PR, dan koperasi.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi tim penetapan harga, mengevaluasi harga komoditas, dan menyediakan sarana prasarana.
- Prinsip penetapan harga komoditas PR berdasarkan keadilan, stabilitas, keseimbangan, transparansi, dan kompetisi yang sehat.
- Pembinaan dan pengawasan PR oleh Pemerintah Daerah melalui advokasi, penyuluhan, dan sosialisasi, serta pengawasan terhadap harga, hasil, dan penjualan komoditas PR.
- Sistem dokumentasi PR yang meliputi luas lahan, nama pekebun, jenis komoditas, dan jumlah produksi.
- Jaringan informasi PR yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung dengan memberdayakan asosiasi PR.
- Kewajiban badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan usaha perkebunan untuk bekerjasama dengan pelaku usaha perkebunan di Daerah.
- Pemerintah Daerah memfasilitasi pekebun untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Perkebunan.