di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 9/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga listrik untuk kesejahteraan rakyat dan peningkatan ekonomi, sehingga usaha penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan dengan pengaturan perizinan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Ketentuan substansial mencakup: