Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 9/2008 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2008Tanggal Penetapan:1 Desember 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku03 Desember 2008
Tanggal Penetapan01 Desember 2008
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pemanfaatan dan Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pemanfatan dan Penyediaan Tenaga Listrik

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga listrik untuk kesejahteraan rakyat dan peningkatan ekonomi, sehingga usaha penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan dengan pengaturan perizinan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha ketenagalistrikan: untuk kepentingan sendiri, kepentingan umum, dan usaha penunjang tenaga listrik.
  2. Izin Usaha Ketenagalistrikan (IUK) diperlukan untuk usaha penyediaan tenaga listrik, meliputi pembangkitan, transmisi, dan/atau distribusi. Persetujuan prinsip dari Bupati diperlukan sebelum mendapatkan IUK.
  3. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas tidak melebihi 200 kVA untuk instansi pemerintah, tempat ibadah, kegiatan sosial, rumah tangga, dan non-komersial tidak memerlukan izin, tetapi wajib didaftarkan kepada Bupati.
  4. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Bupati.
  5. Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan dan Retribusi Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dipungut atas setiap pemberian izin.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki Izin Usaha Ketenagalistrikan, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib mengajukan permohonan Izin Usaha ketenagalistrikan secara tertulis kepada Bupati

1. Setiap orang maupun badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 15 ayat 1, Pasal 20 serta pasal 24 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian operasi sementara, atau pencabutan izin. 2. Selain sanksi administrasi, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.