Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 9/2020 · Permen ESDM No. 9 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2020Tanggal Penetapan:3 April 2020
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaEfisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 April 2020
Tanggal Penetapan03 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2785/20/DJL.1/2017 tentang Pedoman Permohonan dan Penetapan Susut Jaringan Tenaga Listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang efisiensi penyediaan tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN (Persero). Efisiensi ini mencakup efisiensi pada pembangkit tenaga listrik dan jaringan tenaga listrik.

Efisiensi Pembangkit Tenaga Listrik:

PT PLN (Persero) wajib melaksanakan dan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik pada pembangkit tenaga listrik dengan memperhatikan pola operasi pembebanan, keandalan sistem tenaga listrik, mutu pelayanan tenaga listrik, Net Plant Heat Rate (NPHR), dan teknologi pembangkit. Efisiensi ini didasarkan pada target besaran Specific Fuel Consumption (SFC) pembangkit tenaga listrik yang ditetapkan. Penetapan besaran SFC meliputi target SFC periode 5 tahunan (roadmap), target SFC tahunan, dan realisasi SFC semesteran dan tahunan. Direktur Utama PT PLN (Persero) mengusulkan target SFC kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, yang kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Target SFC tahunan dijabarkan dalam rencana kerja (work plan) dan rencana aksi (action plan) upaya peningkatan efisiensi pembangkit tenaga listrik.

Efisiensi Jaringan Tenaga Listrik:

PT PLN (Persero) melaksanakan efisiensi penyediaan tenaga listrik pada jaringan tenaga listrik berdasarkan target besaran Susut Jaringan tenaga listrik yang ditetapkan. Susut Jaringan terdiri atas Susut Jaringan transmisi tegangan tinggi, Susut Jaringan distribusi tegangan menengah, dan Susut Jaringan distribusi tegangan rendah. Penetapan besaran Susut Jaringan meliputi target Susut Jaringan periode 5 tahunan (roadmap), target Susut Jaringan tahunan, dan realisasi Susut Jaringan triwulanan dan tahunan. Direktur Utama PT PLN (Persero) mengusulkan target Susut Jaringan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, yang kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Target Susut Jaringan tahunan dijabarkan dalam rencana kerja (work plan) dan rencana aksi (action plan) upaya penurunan Susut Jaringan tenaga listrik.

1. Target SFC pembangkit tenaga listrik tahunan yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Target Susut Jaringan tenaga listrik periode 5 (lima) tahunan (roadmap) yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku. 3. Target Susut Jaringan tenaga listrik tahunan yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)