Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6587/2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma (PERSERO) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/6587/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/6587/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2020Tanggal Penetapan:5 November 2020
Pelayanan KesehatanPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kesehatan
TemaPenugasan PT Bio Farma (PERSERO) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku05 November 2020
Tanggal Penetapan05 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6166/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Keputusan ini bertujuan untuk menugaskan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi di Indonesia. Penugasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. PT Bio Farma (Persero) diberi kewenangan untuk melaksanakan pengadaan vaksin dan bekerja sama dengan lembaga internasional. Pengadaan ini berlaku untuk tahun 2020 hingga 2022. PT Bio Farma (Persero) wajib melaksanakan pengadaan sesuai peraturan, menyampaikan data untuk audit, dan melaporkan secara berkala kepada Menteri. Mereka juga berhak mendapatkan pembayaran atas prestasi kerja. PT Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaan atau bekerja sama dengan badan usaha lain. Dalam keadaan kahar, PT Bio Farma harus melaporkan kepada Menteri untuk tindakan lebih lanjut.

(-)

(-)