di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma (PERSERO) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19
Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/6587/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/6587/2020
Keputusan ini bertujuan untuk menugaskan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi di Indonesia. Penugasan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. PT Bio Farma (Persero) diberi kewenangan untuk melaksanakan pengadaan vaksin dan bekerja sama dengan lembaga internasional. Pengadaan ini berlaku untuk tahun 2020 hingga 2022. PT Bio Farma (Persero) wajib melaksanakan pengadaan sesuai peraturan, menyampaikan data untuk audit, dan melaporkan secara berkala kepada Menteri. Mereka juga berhak mendapatkan pembayaran atas prestasi kerja. PT Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaan atau bekerja sama dengan badan usaha lain. Dalam keadaan kahar, PT Bio Farma harus melaporkan kepada Menteri untuk tindakan lebih lanjut.