Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor: 9 Tahun 1999 Seri: B Nomor: 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah kabupaten dalam memungut Retribusi IMB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi landasan hukum dalam pemungutan Retribusi IMB.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi IMB: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian IMB kepada orang pribadi atau badan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan faktor lokasi, kelas jalan, kelas bangunan, guna bangunan, dan tingkat bangunan. Setiap faktor diberikan koefisien yang telah ditetapkan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Dihitung dengan mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Tarif dibedakan untuk bangunan umum, kegiatan pengadaan jasa konstruksi pemerintah, dan pemutihan IMB.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi IMB dipungut dalam wilayah daerah Kabupaten Kebumen.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Wajib Retribusi wajib membayar secara lunas kepada Bendahara Penerima.
  9. Tata Cara Penagihan: Dilakukan dengan mengeluarkan STRD atau surat lain yang sejenis.
  10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi sama dengan masa berlakunya IMB, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan kondisi tertentu (misalnya, bencana alam).
  12. Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan.

(-)

Wajib Retribusi IMB yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi IMB yang terutang.