di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI, DESA WANA ARUM, DESA WANA MULYA, DESA DAMAI MAKMUR, DESA SUKA JAYA DAN DESA SIDO MULYO DI WILAYAH KECAMATAN RIMBO ULU DALAM KABUPATEN TEBO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 1/2022 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mekar Sari, Desa Wana Arum, Desa Wana Mulya, Desa Damai Makmur, Desa Suka Jaya, dan Desa Sido Mulyo di Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Desa Mekar Sari merupakan pemekaran dari Desa Sumbersari, dengan wilayah yang mencakup Dusun Wonosari, Wonodadi, dan Tegal Rejo. Desa Wana Arum dan Wana Mulya merupakan pemekaran dari Desa Wanareja, dengan wilayah Wana Arum mencakup Dusun Pandan Arum dan Pandan Wangi, sementara Wana Mulya mencakup Dusun Sidorejo dan Margo Mulyo. Desa Damai Makmur merupakan pemekaran dari Desa Sukadamai, meliputi Dusun Suka Karya, Suka Mulya, Suka Bhakti, Suka Reja, dan Karya Reja. Desa Suka Jaya merupakan pemekaran dari Desa Sukamaju, mencakup Dusun Purwo Rejo, Tanjung Sari, Wono Sari, dan Wono Rejo. Desa Sido Mulyo merupakan pemekaran dari Desa Sido Rukun, meliputi Dusun Wonosari, Sendangsari, dan Kertosari.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Selain itu, diatur pula mengenai peresmian desa, pengangkatan penjabat kepala desa, pembentukan perangkat desa, dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).