Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Riau

Juga dikenal sebagai: PP 22/1961 · PP No. 22 Tahun 1961 · PP Nomor 22 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dalam bidang kehutanan di bawah Departemen Pertanian dengan mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Riau. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Perusahaan Kehutanan Negara Riau, atau PERHUTANI RIAU, didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang kehutanan. Perusahaan ini berkedudukan di Pekanbaru dan dapat memiliki cabang di wilayah Riau. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan bertanggung jawab untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai dengan kebijakan kehutanan negara.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan sendiri sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)