Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.011/2013 · PMK No. 53/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP tidak berlaku untuk barang dan bahan dengan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Pagu anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp7.500.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Perusahaan yang menyalahgunakan fasilitas ini harus membayar bea masuk yang seharusnya ditambah bunga 2% per bulan.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan.