di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 109/PMK.05/2016 · PMK No. 109/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam mengelola PNBP, termasuk penyetoran, penggunaan, pembayaran, dan pencairan dana. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Satker dan Subsatker untuk menyetorkan PNBP ke Kas Negara dan mengelola dana tersebut sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam DIPA. Penggunaan dana PNBP harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan dilakukan sesuai dengan jenis dan pagu yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran dan pencairan dana, termasuk ketentuan mengenai Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).