Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 109/PMK.05/2016 · PMK No. 109/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Pendapatan Non PajakAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam mengelola PNBP, termasuk penyetoran, penggunaan, pembayaran, dan pencairan dana. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Satker dan Subsatker untuk menyetorkan PNBP ke Kas Negara dan mengelola dana tersebut sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam DIPA. Penggunaan dana PNBP harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan dilakukan sesuai dengan jenis dan pagu yang telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran dan pencairan dana, termasuk ketentuan mengenai Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).

  • Untuk DIPA yang disahkan dan berlaku efektif pertama kali sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam satu bulan melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b.

(-)