di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2017 · PERPRES No. 87 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter bertujuan untuk membangun generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik. Kebijakan ini menekankan pentingnya pendidikan karakter sebagai inti dari sistem pendidikan nasional, yang melibatkan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, seperti religius, jujur, toleran, dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan PPK dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melibatkan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan tanggung jawab pelaksanaan oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah. Pendanaan PPK bersumber dari anggaran negara, daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah.