Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2017 · PERPRES No. 87 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenguatan Pendidikan Karakter
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 2017
Tanggal Penetapan06 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter bertujuan untuk membangun generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik. Kebijakan ini menekankan pentingnya pendidikan karakter sebagai inti dari sistem pendidikan nasional, yang melibatkan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila, seperti religius, jujur, toleran, dan bertanggung jawab. Penyelenggaraan PPK dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melibatkan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan tanggung jawab pelaksanaan oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah. Pendanaan PPK bersumber dari anggaran negara, daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah.

  1. Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
  2. Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.

(-)