Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Letnan Kolonel Rahmat Dan Letnal Koloner Dadi Achdi Sebagai Hakim Pengadilan Tentara Tinggi

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1963 · Keppres No. 49 Tahun 1963 · Keppres Nomor 49 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1963Tanggal Penetapan:27 Maret 1963
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Letnan Kolonel Rahmat Dan Letnal Koloner Dadi Achdi Sebagai Hakim Pengadilan Tentara Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1963
Tanggal Penetapan27 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara dari Major Inf. Harnawan bin Suhaeli dengan mengangkat dua Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri/Panglima Angkatan Darat dan ketentuan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1950 serta Aturan Peralihan UUD RI.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat Letnan Kolonel Inf Rachmat dan Letnan Kolonel Inf Dadi Achdi sebagai Hakim Perwira untuk melengkapi susunan sidang dalam perkara tersebut. Keputusan ini berlaku hingga keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan, setelah itu keputusan ini tidak berlaku dan Hakim Perwira berhenti dengan sendirinya.

(-)

(-)