Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan dan Pendistribuhsian dan Penggunaan Buku Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 21/2023 · Permendikbudriset No. 21 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 21 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPenyusunan, Penyediaan dan Pendistribuhsian dan Penggunaan Buku Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku28 Agustus 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. 2. Ketentuan dalam Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351). 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyusunan, penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan buku pendidikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penyusunan Buku Pendidikan:** * Buku Teks Utama disusun oleh Kementerian melalui penulisan, penerjemahan, penilaian, dan/atau pengalihan hak cipta. * Buku Teks Pendamping disusun oleh masyarakat untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku Teks Utama siswa. * Buku Teks Muatan Lokal disusun oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat untuk menambah pemahaman peserta didik mengenai keunggulan dan kearifan lokal. * Buku Nonteks dapat disusun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. 2. **Penyediaan Buku Pendidikan:** * Kementerian menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu, murah, dan merata. * Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Kementerian. * Penyediaan Buku Teks Muatan Lokal bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 3. **Pendistribusian Buku Pendidikan:** * Pemerintah Daerah mendistribusikan Buku Pendidikan ke seluruh satuan pendidikan. * Pendistribusian Buku Teks Utama menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. * Pendistribusian Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks dapat dilakukan melalui berbagai saluran. 4. **Penggunaan Buku Pendidikan:** * Menteri menetapkan Buku Teks Utama yang digunakan pada satuan pendidikan. * Satuan pendidikan wajib menggunakan satu Buku Teks Utama yang telah ditetapkan. * Satuan pendidikan dapat menggunakan Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks yang telah disahkan oleh Kementerian.

(-)

(-)