Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 17/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat. Kedudukan protokoler meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah. Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD mencakup penghasilan (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan, tunjangan badan legislasi, tunjangan alat kelengkapan lainnya), tunjangan kesejahteraan (pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas), uang duka, bantuan pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian. Pengelolaan keuangan DPRD merupakan bagian dari APBD, dikelola oleh Sekretaris DPRD, dan dianggarkan dalam pos DPRD dan Sekretariat DPRD.

(-)

(-)