di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 16/2022 · Permen LHK No. 16 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, yang memerlukan penyesuaian tugas dan fungsi, serta organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja BPHL sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPHL. BPHL berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tugas BPHL adalah melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, serta pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan dan pengolahan hasil hutan. Fungsi BPHL meliputi fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan pemanfaatan hutan, fasilitasi kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hutan, pemantauan dan evaluasi di bidang usaha pemanfaatan hutan, penugasan dan pengembangan profesi tenaga teknis, serta pelaksanaan urusan administrasi dan pengelolaan data informasi.
Struktur organisasi BPHL terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BPHL, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat, serta nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja BPHL.