Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan serta Hasil ikutannnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 19/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan serta Hasil ikutannnya
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Holtikultura, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Serta Hasil Ikutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan dan Perikanan serta Hasil Ikutannya. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tersebut. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi pengeluaran komoditas hasil pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, kelautan dan perikanan serta hasil ikutannya tidak lagi berlaku di Kabupaten Bombana.

(-)

(-)