di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 18/2014 · Perka BKN No. 18 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 mengenai pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja bulan ketiga belas kepada pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Besaran tunjangan kinerja bulan ketiga belas ini setara dengan tunjangan kinerja yang diterima pada bulan Juni 2014 dan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2014.