Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 18/2014 · Perka BKN No. 18 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2014Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2014
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku17 Juli 2014
Tanggal Penetapan16 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 mengenai pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja bulan ketiga belas kepada pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Besaran tunjangan kinerja bulan ketiga belas ini setara dengan tunjangan kinerja yang diterima pada bulan Juni 2014 dan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)