di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 17/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.115.998.483.715,00 dan belanja sebesar Rp 1.127.625.506.033,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 11.627.022.318,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 65.265.544.644,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.800.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 59.465.544.644,00.
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Neraca per 31 Desember Tahun 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.133.324.182.121,24, jumlah kewajiban sebesar Rp 59.583.438.412,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.073.740.743.709,24. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2010 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 65.265.544.644,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 47.427.709.967,00.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan secara rinci.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.