di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Virama Karya
Juga dikenal sebagai: PP 9/1982 · PP No. 9 Tahun 1982 · PP Nomor 9 Tahun 1982
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Virama Karya melalui penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Latar belakang kebijakan ini adalah pemisahan kekayaan negara berupa tanah yang saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum, yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling Nomor 1 Jakarta Timur, untuk dijadikan tambahan modal. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan nilai penambahan modal oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.