Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Republic Of San Marino For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2019 · PERPRES No. 54 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:7 Agustus 2019
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Republic Of San Marino For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan07 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino mengenai pertukaran informasi terkait perpajakan. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memperluas akses informasi perpajakan guna mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani di New York pada tanggal 25 September 2013 dan mencakup pertukaran informasi yang relevan untuk keperluan perpajakan. Dengan pengesahan ini, Persetujuan tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur pertukaran informasi perpajakan antara kedua negara.

(-)

(-)