Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan dampak lalu lintas yang timbul akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur di Kota Metro.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mencegah penurunan tingkat pelayanan jalan akibat pembangunan yang pesat, yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Andalalin diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait izin pembangunan.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban Andalalin: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pendidikan, pelayanan umum), permukiman (perumahan, apartemen), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun, pool kendaraan, fasilitas parkir) yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melaksanakan Andalalin.
- Proses Andalalin: Pengembang menunjuk lembaga konsultan bersertifikat untuk melakukan analisis. Hasil analisis menjadi syarat untuk mendapatkan Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Izin Pembangunan Bangunan Gedung dengan Fungsi Khusus.
- Dokumen Andalalin: Dokumen Andalalin memuat analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, rencana pemantauan dan evaluasi, serta gambaran umum lokasi.
- Penilaian dan Persetujuan: Hasil Andalalin harus disetujui oleh Walikota setelah dievaluasi oleh tim evaluasi yang terdiri dari unsur SKPD terkait dan Kepolisian. Pengembang wajib membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin.
- Pengawasan dan Evaluasi: Tim Evaluasi Dokumen Hasil Andalalin melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan hasil Andalalin.