Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 11/2025 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
PerbankanBUMN & BUMDHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman pada PT BPR Syariah Sleman (Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan layanan, memperluas kegiatan usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 mengenai otonomi daerah dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Modal Dasar PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan minimal 75% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 25% oleh BUMD lainnya atau masyarakat. Penyertaan modal dapat dilakukan dalam bentuk uang atau barang, yang bersumber dari APBD sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain itu, peraturan ini mengatur jadwal penambahan penyertaan modal secara bertahap dari tahun anggaran 2026 hingga 2031 dengan total nilai Rp58.875.000.000,00. Direksi diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk setiap penambahan modal, yang penggunaannya ditujukan untuk penguatan modal usaha, pengembangan layanan, dan pembiayaan program kegiatan.

(-)

(-)