di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. RTRW ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda wajib menetapkan RTRW ini dengan Peraturan Daerah dalam waktu 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri diundangkan. Prosedur penetapan Perda meliputi persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Samarinda, penyampaian surat permohonan konsultasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, dan pengundangan Perda oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
Jika Perda RTRW Kota Samarinda telah diundangkan, Peraturan Menteri ini tidak berlaku. Jika Perda tidak ditetapkan atau diundangkan dalam batas waktu yang ditentukan, RTRW dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan. Wali Kota Samarinda wajib melakukan peninjauan kembali RTRW ini sesuai peraturan perundang-undangan. Jika hasil peninjauan kembali merekomendasikan revisi, Wali Kota Samarinda melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Perda RTRW Kota Samarinda.
Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini tetap berlaku. Izin yang tidak sesuai akan disesuaikan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada Peraturan Menteri ini. Peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.