Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:19 Oktober 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan19 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. RTRW ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Samarinda. Wali Kota Samarinda wajib menetapkan RTRW ini dengan Peraturan Daerah dalam waktu 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri diundangkan. Prosedur penetapan Perda meliputi persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Samarinda, penyampaian surat permohonan konsultasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, dan pengundangan Perda oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda.

Jika Perda RTRW Kota Samarinda telah diundangkan, Peraturan Menteri ini tidak berlaku. Jika Perda tidak ditetapkan atau diundangkan dalam batas waktu yang ditentukan, RTRW dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan. Wali Kota Samarinda wajib melakukan peninjauan kembali RTRW ini sesuai peraturan perundang-undangan. Jika hasil peninjauan kembali merekomendasikan revisi, Wali Kota Samarinda melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Perda RTRW Kota Samarinda.

Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini tetap berlaku. Izin yang tidak sesuai akan disesuaikan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada Peraturan Menteri ini. Peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)