Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi daerah. Peraturan ini menetapkan 9 jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula 3 jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pajak dan retribusi, objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.