Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 10/2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:4 Desember 2023
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan04 Desember 2023
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2018 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah, Pasal 6 mengenai pembentukan UPTD pada Dinas Daerah, Pasal 7 mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang pendidikan, Pasal 8 mengenai UPTD di bidang Kesehatan, dan penyisipan Pasal 8A mengenai pembentukan UPTB pada Badan Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Perangkat Daerah.

(-)

(-)