Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 108 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: PERPRES 108/2016 · PERPRES No. 108 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Uang Kompensasi Bagi Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan latar belakang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009 yang telah selesai, dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhak menerima uang kompensasi pada akhir masa jabatan mereka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian uang kompensasi tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian uang kompensasi kepada Ketua dan Anggota Bawaslu yang bertugas pada Pemilu 2009, dengan jumlah Rp 51.750.000,00 untuk Ketua dan Rp 45.000.000,00 untuk Anggota. Uang kompensasi ini diberikan pada saat purnabakti, kecuali jika mereka dijatuhi pidana penjara atau melakukan perbuatan yang menghambat Bawaslu. Jika Ketua atau Anggota meninggal dunia, uang kompensasi diberikan kepada ahli warisnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian uang kompensasi diatur oleh menteri terkait.

(-)

  • 1. Uang kompensasi tidak diberikan jika Ketua atau Anggota Bawaslu dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • 2. Uang kompensasi tidak diberikan jika dijatuhi pidana karena tindak pidana pemilihan umum.
  • 3. Uang kompensasi tidak diberikan jika terbukti menghambat Bawaslu dalam pengambilan keputusan.