di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2020 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan SPBE, mewujudkan kesatuan pemahaman dan keterpaduan langkah antar Perangkat Daerah, serta menghasilkan layanan pemerintahan dan publik yang mudah, murah, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi antar sistem dan layanan, penggunaan standar nasional dan internasional, serta koordinasi antar perangkat daerah dan dengan pemerintah pusat.