Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Analisa Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2003 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2003Tanggal Penetapan:6 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Analisa Limbah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku17 Februari 2003
Tanggal Penetapan06 Februari 2003
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Komadya Daerah Tingkat II Pelembang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Pengawasan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Industri dalm Kotamadya Palembang. 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemberian Izin dan Pembuangan Limbah Cair.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang pembinaan dan retribusi analisa limbah di Kota Palembang. Maksud dilaksanakannya analisa limbah adalah untuk mengetahui kualitas limbah yang dihasilkan dari suatu usaha atau kegiatan. Tujuannya adalah untuk mengetahui kadar limbah, menentukan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dalam memenuhi baku mutu, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Setiap orang atau badan yang menghasilkan limbah wajib melakukan analisa limbah di laboratorium Bapedalda atau laboratorium lain yang diakui. Analisa limbah meliputi limbah cair, padat, B3, gas, partikulat, kebisingan, getaran, dan kebauan. Parameter limbah yang diperiksa disesuaikan dengan jenis limbah dan baku mutu lingkungan. Bapedalda berwenang mengambil sampel dan menganalisa limbah secara periodik (minimal 3 bulan sekali) atau untuk kepentingan khusus. Setiap pelayanan analisa limbah dikenakan retribusi yang jenis dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis limbah, jumlah contoh, parameter yang dianalisa, ukuran, waktu, dan tempat pemakaian. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.