Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 35/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 35 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 35 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Asisten (Tata Pemerintahan dan Ekonomi dan Pembangunan), Bagian (Pemerintahan, Hukum, HAM dan Organisasi, Umum dan Protokoler, Ekonomi, Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati.

(-)

(-)