Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk bupati/walikota dan gubernur, dalam menyusun dokumen kebudayaan yang mencakup identifikasi keadaan terkini, sumber daya manusia, lembaga, pranata, serta sarana dan prasarana kebudayaan. Dokumen ini juga memuat analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Penyusunan strategi kebudayaan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan para ahli dan menetapkan visi pemajuan kebudayaan untuk 20 tahun ke depan.