Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2018 · PERPRES No. 65 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk bupati/walikota dan gubernur, dalam menyusun dokumen kebudayaan yang mencakup identifikasi keadaan terkini, sumber daya manusia, lembaga, pranata, serta sarana dan prasarana kebudayaan. Dokumen ini juga memuat analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Penyusunan strategi kebudayaan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan para ahli dan menetapkan visi pemajuan kebudayaan untuk 20 tahun ke depan.

(-)

(-)