di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 09/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 09/PRT/M/2016
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dan bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur sumber daya air (SDA) melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). KPBU SDA dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, dengan memperhatikan kepentingan negara, kepentingan umum, fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan. KPBU SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta ketersediaan air masih mencukupi, tanpa mengubah status kepemilikan infrastruktur SDA.
Obyek KPBU SDA merupakan infrastruktur SDA yang berada di bawah kewenangan Menteri, meliputi Barang Milik Negara (BMN) SDA berupa bendungan, waduk, dan/atau bendung besar, atau infrastruktur SDA yang sedang dalam proses pembangunan atas persetujuan PJPK. PJPK terdiri atas Menteri dan menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, dengan Menteri sebagai koordinator. PJPK bertugas menganggarkan biaya, membentuk tim KPBU SDA dan panitia pengadaan, mengusulkan pemanfaatan BMN SDA, menyediakan data room, memberikan persetujuan dokumen pengadaan, melaksanakan penjajakan minat pasar, menetapkan harga perkiraan sendiri, menetapkan pemenang pelelangan atau seleksi, menerbitkan surat penunjukan, menjawab sanggahan, dan menyatakan proses prakualifikasi atau pemilihan gagal.
Tahap pelaksanaan KPBU SDA meliputi perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Perencanaan dilakukan oleh Menteri, meliputi identifikasi dan penetapan obyek, penyusunan rencana anggaran, pengalokasian anggaran, dan pengambilan keputusan lanjut/tidak lanjut. Penyiapan dilakukan oleh Menteri selaku PJPK, dapat dibantu oleh badan penyiapan, meliputi penyiapan prastudi kelayakan, pengajuan dukungan Pemerintah dan/atau jaminan Pemerintah, dan pengajuan penetapan lokasi KPBU SDA. Transaksi KPBU SDA meliputi penjajakan minat pasar, pengadaan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU SDA, penandatanganan perjanjian jual beli listrik, dan pemenuhan pembiayaan (financial close). Pengadaan badan usaha pelaksana dilaksanakan melalui prakualifikasi dan pemilihan, yang dapat berupa pelelangan atau penunjukan langsung.