Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2015Tanggal Penetapan:13 November 2015
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku13 November 2015
Tanggal Penetapan13 November 2015
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 13 Tahun 2006) sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Desa, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa yang demokratis, memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa, memberikan kejelasan status hukum Desa, melestarikan adat dan budaya Desa, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan Desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan prinsip pemilihan Kepala Desa (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
  2. Tahapan pemilihan Kepala Desa (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan).
  3. Persyaratan pemilih dan calon Kepala Desa.
  4. Tata cara pendaftaran, penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon Kepala Desa.
  5. Kampanye (prinsip, materi, dan larangan).
  6. Pemungutan dan penghitungan suara.
  7. Penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  8. Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih.
  9. Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
  10. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD.
  11. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah desa.
  12. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemilihan oleh Camat.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan.

(-)