Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 2/2018 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2018Tanggal Penetapan:6 Februari 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku06 Februari 2018
Tanggal Penetapan06 Februari 2018
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan rencana pembangunan perwilayahan pariwisata. Visi dari RIPPARDA ini adalah terwujudnya pembangunan kepariwisataan yang dijiwai oleh kebudayaan daerah guna dapat meningkatkan ekonomi masyarakat berdasarkan Tri Hita Karana.

Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Mewujudkan destinasi pariwisata yang Sapta Pesona berdasarkan potensi sosial, budaya, dan lingkungan kawasan yang mendukung pemerataan pembangunan wilayah berlandaskan Tri Hita Karana.
  2. Menciptakan pemasaran pariwisata yang sinergis, berkualitas, efektif dan efisien guna memperluas pasar wisatawan serta mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisatawan dalam negeri dan mancanegara.
  3. Mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menyerap potensi sumberdaya manusia lokal secara luas, bertanggungjawab terhadap lingkungan dan sosial budaya.
  4. Mewujudkan lembaga pengelolaan kepariwisataan daerah, sumberdaya manusia, regulasi dan mekanisme yang efektif dan efisien untuk mendorong terwujudnya pariwisata yang berkelanjutan.

Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata serta keragaman daya tarik pariwisata berdasarkan potensi sosial, budaya, dan lingkungan wilayah.
  2. Melakukan kegiatan pemasaran melalui kerjasama antar Pemerintah Daerah, swasta, akademisi dan masyarakat dengan menggunakan berbagai media secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
  3. Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
  4. Mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi, pemasaran, dan industri pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.

Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Peningkatan kualitas tata kelola dan kuantitas destinasi wisata.
  2. Peningkatan konektivitas antar destinasi wisata.
  3. Peningkatan jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan.
  4. Peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana pendukung pariwisata.
  5. Peningkatan jumlah pengeluaran wisatawan.
  6. Peningkatan kualitas industri pariwisata.
  7. Peningkatan kuantitas dan kualitas lembaga pengelola destinasi wisata.
  8. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia pariwisata.
  9. Peningkatan kualitas lingkungan.

Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi kebijakan pembangunan destinasi wisata, kebijakan pengembangan pemasaran dan pasar pariwisata, kebijakan pembangunan industri pariwisata, dan kebijakan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

Strategi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi strategi pembangunan destinasi wisata, strategi pengembangan pemasaran dan pasar pariwisata, strategi pembangunan industri pariwisata, dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

Rencana pembangunan perwilayahan pariwisata meliputi rencana struktur perwilayahan pariwisata, rencana destinasi pariwisata, rencana kawasan pengembangan pariwisata, dan rencana kawasan strategis pariwisata.

(-)

(-)