Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 6/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2013 Nomor 11 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2015 Nomor 8 Seri D); 14. Peraturan Bupati Bangka Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 33) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 44 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2015 Nomor 53);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.073.815.624.944,90 dan belanja sebesar Rp. 1.047.230.429.344,75, menghasilkan surplus sebesar Rp. 26.585.195.600,15. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.243.434.936,54 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.571.250.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 111.672.184.936,54. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan adalah Rp. 138.257.380.536,69.

Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.628.644.558.388,67, jumlah kewajiban sebesar (Rp. 17.534.498.352,33), dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.611.110.060.036,34.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2015 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 109.972.648.288,50 dan saldo akhir kas BUD sebesar Rp. 128.472.365.605,02.

Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir per 31 Desember Tahun 2015 menunjukkan jumlah pendapatan sebesar Rp.1.148.547.555.364,95 dan jumlah beban sebesar Rp. 986.977.515.053,48, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 161.570.040.311,47.

Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir per 31 Desember Tahun 2015 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp.1.611.110.060.036,34.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir per 31 Desember Tahun 2015 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 138.257.380.536,69.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

(-)

(-)