Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 6/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 6 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanBlang Pidie

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Qanun ini mengubah ketentuan Pasal 4 dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut terletak pada ayat (3) dan penambahan ayat (4) pada pasal tersebut. Pasal 4 mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang didasarkan pada Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan. Nilai pasar ditetapkan berdasarkan harga patokan mineral bukan logam dan batuan yang ditetapkan oleh Gubernur.

(-)

(-)