Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022.
Latar belakang dan tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Barito Kuala selama periode 2017-2022.
Ketentuan substansial dalam RPJMD mencakup:
1. Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
2. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
3. Kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk mendukung program pembangunan.
RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.