Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2018Tanggal Penetapan:4 Mei 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku04 Mei 2018
Tanggal Penetapan04 Mei 2018
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2017.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022. Latar belakang dan tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Barito Kuala selama periode 2017-2022. Ketentuan substansial dalam RPJMD mencakup: 1. Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 2. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. 3. Kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk mendukung program pembangunan. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005 - 2025 dan RPJMD Kabupaten Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. 5. Pada saat RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022 2027belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 - 2022 dan RPJPD Kabupaten Barito Kuyala tahun 2005 2025 serta mengacu pada RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJMN.

(-)