Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku27 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang perlu dilindungi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Mencegah kekerasan terhadap perempuan.
  2. Memberikan pelayanan/penanganan kepada korban.
  3. Melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan dan kelompok rentan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan jejaring kerja dan sistem pencegahan kekerasan yang dikoordinasikan oleh SKPD yang membidangi Pemberdayaan Perempuan.
  2. Penyelenggaraan pelayanan/penanganan terhadap korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang dapat menerima dan mengirim rujukan kasus.
  3. Bentuk-bentuk pelayanan/penanganan meliputi penanganan pengaduan, pelayanan rehabilitasi kesehatan/medis, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan penegakan dan bantuan hukum, serta pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial.
  4. Pemberdayaan bagi perempuan korban kekerasan melalui pembentukan komunitas, pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan.
  5. Jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan/atau kekerasan lainnya.
  6. Hak-hak perempuan korban kekerasan, termasuk hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, mendapatkan pemulihan kesehatan, menentukan keputusan sendiri, mendapatkan informasi, dirahasiakan identitasnya, mendapatkan kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan.
  7. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk membentuk PPT, merumuskan kebijakan, menyusun perencanaan dan melaksanakan program, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan.
  8. Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat dan keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan, melaporkan bila terjadi kekerasan, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat.

(-)

(-)