Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 5/2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2022Tanggal Penetapan:28 Juni 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku28 Juni 2022
Tanggal Penetapan28 Juni 2022
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Laporan Realisasi Anggaran memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.556.390.481.151,99 (101,21%), realisasi belanja daerah sebesar Rp.527.457.291.512,00 (93,75%), surplus anggaran sebesar Rp.28.933.189.639,99 (224,60%), realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.12.868.368.868,12 (99,89%), realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.41.801.558.508,11.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih memberikan informasi mengenai Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.12.881.941.474,12, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp.12.868.368.868,12, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2021 sebesar 41.801.558.508,11.

Neraca per 31 Desember 2021 memberikan informasi mengenai jumlah Aset sebesar Rp.938.906.333.774,24, jumlah Kewajiban sebesar Rp.7.647.798.070,10, dan jumlah Ekuitas sebesar Rp.931.258.535.704,14.

Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 memberikan informasi mengenai Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.35.067.283.547,48.

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2021 memberikan informasi mengenai Saldo Akhir Kas per 31 Desember Tahun 2021 sebesar Rp.42.178.348.676,51.

Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2021 memberikan informasi mengenai Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.931.258.535,704,14.

Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini dan terdiri dari berbagai lampiran yang merinci laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)