Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 5/2020 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaBalai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1255);

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial (Balai Diklat Geospasial). Latar belakang pembentukan Balai Diklat Geospasial adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mewujudkan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial yang profesional dan kompeten, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi. Balai Diklat Geospasial merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG, serta dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. Tugas Balai Diklat Geospasial adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang informasi geospasial. Fungsi Balai Diklat Geospasial meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan serta perpustakaan, pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan urusan tata usaha, penyiapan materi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Susunan organisasi Balai Diklat Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai Diklat Geospasial adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Balai Diklat Geospasial berlokasi di Kantor Badan Informasi Geospasial dan menggunakan anggaran yang berasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.

(-)

(-)