Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial (Balai Diklat Geospasial). Latar belakang pembentukan Balai Diklat Geospasial adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mewujudkan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial yang profesional dan kompeten, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi. Balai Diklat Geospasial merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG, serta dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. Tugas Balai Diklat Geospasial adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang informasi geospasial. Fungsi Balai Diklat Geospasial meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan, pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan serta perpustakaan, pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan urusan tata usaha, penyiapan materi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIG. Susunan organisasi Balai Diklat Geospasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai Diklat Geospasial adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Balai Diklat Geospasial berlokasi di Kantor Badan Informasi Geospasial dan menggunakan anggaran yang berasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.