di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2017 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.02/2017 · PMK No. 143/PMK.02/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan kinerja anggaran tahun 2016. Insentif ini merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga yang menunjukkan kinerja anggaran terbaik. Penilaian kinerja dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran melalui pengumpulan data dan pelaksanaan seleksi. Kriteria penilaian meliputi opini Badan Pemeriksa Keuangan dan nilai kinerja berdasarkan aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu. Insentif ini tidak dapat digunakan sebagai tambahan penghasilan pegawai, tetapi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.