Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, yang sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan. Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mengembangkan bisnis BPR. Perubahan nomenklatur ini juga membuka peluang perluasan kegiatan usaha BPR.
Ketentuan Substansial:
- Nama dan Kedudukan: Nama perusahaan diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang atau PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang (Perseroda). Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Malang dan dapat melakukan kegiatan usaha melalui jaringan kantor fisik dan/atau teknologi informasi.
- Maksud dan Tujuan: Pendirian BPR bertujuan untuk meningkatkan peran dalam menunjang kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi, mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memperoleh laba, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.
- Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (kecuali penukaran valuta asing), melakukan penyertaan modal (kecuali pada lembaga penunjang BPR), membeli surat berharga (kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah), melakukan usaha perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diizinkan.
- Modal Dasar: Modal dasar BPR ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang bersumber dari penyertaan modal daerah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan BPR. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik oleh pengawasan internal dan eksternal.