Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA KANJURUHAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 1/2025 · Perda Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA KANJURUHAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Januari 2025
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mencabut:
  1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2004 Nomor 1/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 7 Seri D).
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 5 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, yang sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan. Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mengembangkan bisnis BPR. Perubahan nomenklatur ini juga membuka peluang perluasan kegiatan usaha BPR.

Ketentuan Substansial:

  • Nama dan Kedudukan: Nama perusahaan diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang atau PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang (Perseroda). Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Malang dan dapat melakukan kegiatan usaha melalui jaringan kantor fisik dan/atau teknologi informasi.
  • Maksud dan Tujuan: Pendirian BPR bertujuan untuk meningkatkan peran dalam menunjang kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi, mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, menyelenggarakan kemanfaatan umum, memperoleh laba, dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.
  • Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, melakukan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK. BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (kecuali penukaran valuta asing), melakukan penyertaan modal (kecuali pada lembaga penunjang BPR), membeli surat berharga (kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah), melakukan usaha perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diizinkan.
  • Modal Dasar: Modal dasar BPR ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang bersumber dari penyertaan modal daerah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan BPR. Pengawasan dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik oleh pengawasan internal dan eksternal.

1. Selama proses penyesuaian nama, Komisaris dan Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) menjalankan tugas dan wewenang masing-masing sampai dengan berakhirnya periodisasi jabatan masing-masing. 2. Periodisasi jabatan Komisaris dan Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang (Perseroda) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 3. Dengan penyesuaian nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, pegawai, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga serta surat izin operasional dialihkan kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang atau PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang (Perseroda). 4. Semua istilah penamaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang (Perseroda) yang dipakai dalam produk hukum Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang (Perseroda), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan penyertaan modal Daerah dalam PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang (Perseroda), dinyatakan masih tetap berlaku. 6. Semua produk hukum Daerah dan/atau produk hukum perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang, sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang serta Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 24-11-2004 (dua puluh empat Nopember dua ribu empat) Nomor: 43, yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2024 PT. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang atau disingkat PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang Perseroda, tertanggal 02-05-2024 (dua Mei dua ribu dua puluh empat) Nomor: 2, yang dibuat dihadapan Yudo Sigit Riswanto, Sarjana Hukum, Notaris di Malang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)