Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2018 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jalan Kota
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Kota bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan dalam pengembangan perekonomian dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya kebijakan penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan kota dan jalan lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Jalan Kota: Jalan diklasifikasikan berdasarkan sistem (jaringan jalan primer dan sekunder), fungsi (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), status (lokal primer, sekunder, strategis), dan kelas (penggunaan jalan dan spesifikasi prasarana jalan).
  2. Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan jalan kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
  3. Pengaturan Jalan: Meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan kota, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan kota.
  4. Pembinaan Jalan: Meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, rekomendasi, izin, dispensasi, dan pengembangan teknologi terapan di bidang jalan.
  5. Pembangunan Jalan: Meliputi perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan, pengembangan manajemen pemeliharaan, dan perkerasan jalan.
  6. Pengawasan Jalan: Meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan dan pengendalian fungsi serta manfaat hasil pembangunan jalan.
  7. Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya: Mengatur Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta pemanfaatannya untuk lalu lintas, utilitas, penanaman pohon, dan prasarana transportasi lain.
  8. Izin Pemanfaatan Ruang Jalan: Setiap orang wajib memperoleh izin untuk pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan.
  9. Leger Jalan: Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengadaan Leger Jalan Kota yang memuat data identitas jalan, data jalan, peta lokasi ruas jalan, dan data Ruang Milik Jalan.
  10. Pengadaan Tanah: Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan dan jembatan dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  11. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan kota.
  12. Pemberian Nama Jalan: Setiap jalan kota diberikan nama jalan.
  13. Perubahan Status Jalan: Status jalan kota dapat berubah menjadi jalan provinsi atau jalan nasional.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembubaran kegiatan, dan/atau denda administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembubaran kegiatan, dan/atau denda administratif.