Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 20/2019 · Permenhub No. 20 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2019Tanggal Penetapan:28 Maret 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Maret 2019
Tanggal Penetapan28 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Menteri dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam menetapkan tarif batas atas. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perhitungan tarif berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diwajibkan untuk memberlakukan harga jual tiket sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, termasuk tarif khusus untuk bayi dan veteran perang. Peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan biaya tambahan dalam kondisi tertentu seperti fluktuasi harga bahan bakar dan hari raya.

(-)

  • Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif.