Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaptan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2021Tanggal Penetapan:6 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaptan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2021
Tanggal Penetapan06 Agustus 2021
Tempat PenetapanTapaktuan

Qanun ini menggantikan: 1. Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2020 Nomor 1)

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.359.677.965.928,13, belanja sebesar Rp 1.101.337.936.139,87, dan transfer sebesar Rp 274.741.360.066,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 5.545.000.011,64.
  3. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.674.960.728.233,54, jumlah kewajiban sebesar Rp 23.242.847.160,33, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.674.960.728.233,54.
  4. Laporan Operasional menunjukkan Surplus/Defisit-LO sebesar Rp 47.422.030.144,49.
  5. Laporan Arus Kas menunjukkan Saldo Kas Akhir sebesar Rp 4.246.609.321,12.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp 2.651.717.881.073,21.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)