Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta untuk menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Wewenang Pemerintah Daerah:** Menetapkan kebijakan, inventarisasi, KLHS, RPPLH, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, kerjasama, instrumen lingkungan, penyelesaian sengketa, pembinaan, standar pelayanan minimal, pengakuan masyarakat hukum adat, sistem informasi lingkungan, teknologi ramah lingkungan, pendidikan, pelatihan, penghargaan, penerbitan izin lingkungan, dan penegakan hukum.
2. **Perencanaan:** Penyusunan RPPLH Daerah berdasarkan inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion.
3. **Pemanfaatan Sumber Daya Alam:** Berpedoman pada RPPLH dan daya dukung lingkungan hidup.
4. **Pengendalian Pencemaran:** Melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, termasuk KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, analisis risiko, audit lingkungan, dan instrumen ekonomi.
5. **Pemeliharaan Lingkungan:** Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
6. **Pengelolaan B3 dan Limbah B3:** Mengatur pengelolaan B3 dan limbah B3, serta larangan dumping tanpa izin.
7. **Sistem Informasi Lingkungan:** Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan dipublikasikan.
8. **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban memelihara lingkungan dan menanggulangi pencemaran.
9. **Larangan:** Melarang tindakan yang mencemari atau merusak lingkungan, seperti pembuangan limbah tanpa pengolahan, penambangan ilegal, dan perusakan hutan kota.